Kerugian Negara di cegah Melonjak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah dari aksi penyelundupan pada 2009 meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2008.

"Potensi kerugian negara yang dicegah pada 2008 mencapai Rp 253,94 miliar, sementara pada 2009 hingga November mencapai Rp 597,82 miliar," kata Menkeu dalam jumpa pers pemusnahan ribuan botol miras di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (10/12/2009).

Menkeu menyebutkan, dari jumlah kasusnya memang hingga November 2009 belum sebesar selama tahun 2008. "Jumlah penindakan pada 2008 mencapai 2.100 kasus dan pada 2009 hingga November 2009 mencapai 2.093 kasus," kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu merinci kasus-kasus pada 2008 terdiri atas kasus penyelundupan tekstil dan produk tekstil sebanyak 82 kasus dengan potensi kerugian Rp 3,093 miliar serta ponsel dan aksesoris 85 kasus dengan potensi kerugian Rp 10,964 miliar.

Sementara itu, barang pelarangan dan pembatasan 852 kasus dengan potensi kerugian Rp 8,276 miliar, psikotropika dan narkotika 41 kasus dengan potensi kerugian Rp 184,868 miliar, hasil tembakau 477 kasus dengan potensi kerugian Rp 3,151 miliar, minuman mengandung etil alkohol/miras 190 kasus dengan potensi kerugian Rp 27,569 miliar, serta barang lainnya 382 kasus dengan potensi kerugian Rp 16,015 miliar.

Kemudian, selama 2009 (sampai November) terdiri atas kasus penyelundupan tekstil dan produk tekstil 56 kasus dengan potensi kerugian Rp 43,314 miliar serta ponsel dan aksesoris 141 kasus dengan potensi kerugian Rp 74,09 miliar.

Adapun kasus penyelundupan barang pelarangan dan pembatasan 411 kasus dengan potensi kerugian Rp 6,671 miliar serta psikotropika/narkotika 79 kasus dengan potensi kerugian Rp 333,709 miliar.

Sementara itu, hasil tembakau 592 kasus dengan potensi kerugian Rp 62,844 miliar, miras 310 kasus dengan potensi kerugian Rp 69,905 miliar, dan barang lainnya 504 kasus dengan potensi kerugian Rp 7,281 miliar.